LUWU UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga Luwu Utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka A, dilakukan atas laporan Ibu korban yang tak lain istri tersangka.
"Tersangka A diamankan atas kasus persetubuhan yang tak lain korbannya adalah anak tiri tersangka, " kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023).
Menurutnya, tersangka A menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SLTP).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Ada dua anak tirinya yang menjadi korban, yang pertama berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, sementara yang kedua berumur 18 tahun, " jelas AKBP Galih Indragiri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan terancam kurungan 20 tahun penjara, " lanjut Galih Indragiri.